Kendari – Pj. Gubernur Sultra yang diwakili Sekretaris Daerah Prov. Sultra (Sekda Sultra), Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pengolahan Sampah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diruang Pola Lantai 3 Kantor Gubernur Prov. Sultra, Rabu, 10/7/2024).
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan strategi yang sangat penting, karena memberikan acuan kepada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi, sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Pada periode ketiga ini Stranas PK telah menindaklanjuti dengan menetapkan 15 (lima belas) aksi pencegahan korupsi Tahun 2023-2024 melalui Surat Keputusan Bersama Pimpinan KPK, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan pada tanggal 20 Desember 2022.
Sebagai upaya pencegahan korupsi, salah satu Aksi PK 2023-2024 diantaranya aksi ke-14, yaitu Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah. Untuk mewujudkan pelaksanaan aksi ini Stranas PK mendorong kerjasama BUMN dan BUMD pada sektor pertambangan dan pengolahan sampah. Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara, Stranas PK mendorong pengelolaan sampah briket atau pelet sebagai co-firing di PLTU ataupun jenis industri lainnya, termasuk PLTU Nii Tanasa Kendari dan implementasi kerjasama PT Aneka Tambang (ANTAM) dengan BUMD.
Dalam sambutannya, Sekda Sultra
menyampaikan bahwa apresiasi kepada Tim Stranas PK yang telah menginisiasi rapat ini dengan niat yang sama, untuk membangun Sulawesi Tenggara yang lebih baik dan memberdayakan masyarakat Sultra agar menjadi masyarakat yang sejahterah.
Rapat koordinasi terkait dengan pengolahan sampah merupakan isu nasional dan ada tiga regulasi yaitu Undang Undang Momor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah, regulasi Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan sampah Spesifik dan Ketiga terkait dengan mengantur percepatan pembangunan instalasi pengunaan sampah itu menjadi energi listrik berbasis teknologi dan ramah lingkungan yang dituangkan dalam Perpres 35 tahun 2018.
“kita sudah banyak contoh dari daerah daerah lain yang sudah mengelola sampah yang menjadi energi terbarukan” tutur Sekda.
Oleh karena itu saya harapkan dari dinas terkait yang hadir agar mengikuti rapat kordinasi sebaik baiknya dan nanti akan melanjutkan kegiatan yang mengarah pada pengolahan sampah menjadi energi, jelasnya.
Atas nama pemerintah provinsi Sulawesi tenggara juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Stranas PK dan PT PLN serta para bupati yang hadir langsung maupun secara daring, semoga kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini senantiasa mendapatkan ridho dan bimbingan dari Allah SWT.
Rapat Koordinasi yang berlangsung sekitar 2 jam lebih ini diisi dengan pemaparan materi dari narasumber diantaranya, Koordinator Harian Stranas PK, Komisi Pemberantasan Korupsi membahas terkait aksi penguatan pengawasan badan usaha pemerintah, Direktur PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) terkait Pengelolaan Sampah menjadi Bahan Bakar Biomassa PLTU PLN dan Pemanfataan Berbasis Ekonomi Sirkuler (Multi Products) dan Manajer Development PT PLN Nusantara Power.
Turut hadir dalam rakor tersebut Koordinator Harian Stranas PK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Aminudin dan jajarannya, Direktur Pengembangan Biomassa PT. PLN EPI, Antonius Aris, Manager Development PT. PLN Nusantara Power, Dwi Wahyu dan hadir dari Jajaran Pemerintah Provinsi Sultra yang mengikuti kegiatan ini Kadis Kesbangpol Sultra, Sekdis ESDM Sultra, Kadis Lingkungan Hidup Kota Kendari, perwakilan Inspektorat, dan Bupati/Walikota se-Prov. Sultra secara daring.
(Rls)